Jampraktik dokter di Paviliun Umum Rumah Sakit Siloam berbeda-beda. Secara umum, layanan konsultasi dokter tersedia pada: Senin-Jumat, pukul waktu setempat Solusi berobat di dalam & luar negeri. Perwakilan resmi dari 3170 dokter spesialis dan lebih dari 150 rumah sakit berakreditasi Joint Commission International (JCI). Layanan
Tetapikenyataan di lapangan, tetap Mulai 1 April 2021, warga Surabaya dapat berobat gratis ke rumah sakit dengan menunjukkan KTP. Kamis, 04 Agu 2022 05:42 WIB
Dirumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. 4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Prosedurselanjutnya yaitu menerbitkan Surat Eligibilitas peserta (SEP) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerbitan SEP dilakukan di ruangan tertentu yang khusus dan cara mendapatkannya adalah dengan mengantre. Jika SEP telah terbit, maka kartu berobat bisa segera diambil.
InfoSehat - Saat belum ada Pandemi COVID-19 seperti saat ini, rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lain oleh sebagian masyarakat mungkin dapat dianggap sebagai salah satu tujuan wisata, terutama bagi yang mau mengunjung sanak ataupun saudara. Misal tidak sedikit kalau ada kolega, rekan kerja, dan anggota keluarga yang sakit, biasanya
b Loyalitas pasien rawat jalan pada Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. dinilai sudah baik. Namun, pasien tidak setuju untuk terus berobat di Rumah Sakit Awal Bros jika biaya berobat naik dan juga jika ada penyakit lain yang diderita pasien. Kerena kecenderungan selain memilih rumah sakit pasien adalah untuk memilih Dokter yang cocok dengan mereka.
vYZHt. Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan yang benar? Untuk mendapatkan hak-hak sebagai peserta BPJS Kesehatan seperti di atas, Anda tentu juga harus mematuhi kewajiban untuk membayar iuran wajib setiap bulan. Selain membayar iuran tepat waktu, kewajiban lainnya yang harus Anda penuhi ialah mematuhi tata cara menggunakan BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. Jika hak dan kewajiban ini dilakukan dengan seimbang, prosedur pengobatan di fasilitas kesehatan dijamin akan berjalan lancar tanpa hambatan. Cara menggunakan BPJS Kesehatan umumnya sama untuk setiap jenis pelayanan kesehatan. Hanya saja, hal ini tergantung pada kebutuhan pengobatan Anda, apakah hanya ingin berobat biasa atau rawat jalan, apakah Anda kondisi yang mengharuskan rawat inap, persalinan, dan sebagainya. 1. Mendatangi puskesmas setempat Saat Anda sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 faskes 1. Faskes 1 bisa berupa puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan rumah sakit tipe D atau yang setara. Biasanya, faskes 1 telah tertera pada kartu JKN-KIS Anda. Persyaratan berobat pakai BPJS Kesehatan ialah menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP pada petugas. Selanjutnya, petugas akan mengecek status keaktifan anggota untuk menentukan apakah Anda bisa memakai layanan BPJS atau tidak. Tidak hanya untuk berobat biasa, ibu hamil juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bersalin. Proses persalinan bisa dilakukan di faskes 1 maupun tingkat lanjutan, tergantung kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Anda juga bisa memperoleh manfaat rawat inap dengan BPJS bila dokter menyarankan untuk opname. Ini bisa dilakukan di faskes 1 maupun faskes lanjutan sesuai rujukan dokter. 2. Minta surat rujukan bila harus ke rumah sakit Apabila kondisi kesehatan Anda masih bisa ditangani dan diobati di faskes 1, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan. Namun, bila kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan langsung dirujuk ke RSUD atau faskes 2 lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter. Bila tidak, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS. Akibatnya, proses pengobatan akan menjadi terhambat dan malah tidak sesuai dengan harapan. 3. Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan Apabila mengalami kondisi darurat, Anda bisa langsung dilarikan ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan. Darurat diartikan sebagai kondisi genting yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian. Jika rumah sakit terdekat tidak menanggung BPJS Kesehatan, tak perlu pusing mencari rumah sakit yang bekerja sama bila memang Anda sedang dalam kondisi gawat darurat. Tujuannya ialah menyelamatkan nyawa pasien secepat mungkin. Begitu kondisinya sudah lebih stabil, pasien baru bisa dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Meski begitu, ada beberapa kriteria gawat darurat yang memang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit jantung, sesak napas, luka bakar, dan cedera berat. 4. Minta bantuan ambulans bila diperlukan Pelayanan ambulans merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Anda dapatkan bila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jenis layanan ini hanya diberikan khusus untuk pasien yang mendapatkan rujukan untuk pindah dari faskes satu ke faskes lainnya, tentunya dengan pertimbangan medis. Contohnya, layanan ambulans boleh digunakan pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di suatu rumah sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit lain untuk rawat inap. Ini bertujuan untuk menjaga kondisi pasien tetap stabil supaya nyawa pasien bisa diselamatkan. Pada dasarnya, cara menggunakan BPJS Kesehatan itu mudah asal Anda mengikuti prosedur dan menyiapkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Perhatikan pula kewajiban Anda dalam membayar iuran BPJS setiap bulan guna memperoleh hak dan manfaat dari asuransi kesehatan ini.
Skip to content Beranda / Informasi Kesehatan / Kesehatan Umum / 6 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat 6 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat – Dewasa ini, memiliki asuransi kesehatan kiranya menjadi sangat penting. Kondisi kesehatan yang tidak bisa diprediksi, ditambah biaya pengobatan yang semakin tinggi menjadikan asuransi kesehatan solusi terbaik jaminan kesehatan pribadi dan keluarga. Salah satu lembaga penyedia asuransi kesehatan adalah BPJS Kesehatan. Apa dan bagaimana cara menggunakan BPJS kesehatan untuk berobat?BPJS Kesehatan dan Fasilitasnya BPJS Kesehatan adalah program pemerintah terkait penyediaan layanan fasilitas kesehatan, dan berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sejumlah layanan kesehatan yang bisa didapat oleh setiap peserta BPJS Kesehatan meliputi Layanan kesehatan tingkat pertama, terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama RJTP dan Rawat Inap Tingkat Pertama RITP Layanan kesehatan tingkat lanjut, terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjut RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL Layanan persalinan Layanan Gawat Darurat IGD Layanan pejemputan ambulans Seluruh fasilitas BPJS Kesehatan tersebut bisa Anda dapatkan dengan terlebih dulu mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Informasi mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan bisa di-klik disini. Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Guna menikmati fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, setiap peserta program asuransi kesehatan yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada 1 Januari 2014 ini diharuskan membayar premi atau iuran bulanan yang besarannya disesusaikan dengan jenis layanan kesehatan yang dipilih. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga harus menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara jaminan kesehatan tersebut, termasuk bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan ketika berobat ke fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama. Bagaimana cara menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang benar agar pengobatan berjalan lancar tanpa kendala? Simak informasinya berikut ini. 1. Datang ke FASKES Tingkat 1 Terdekat Seorang peserta BPJS yang ingin berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat mengklaim manfaat BPJS Kesehatan di rumah sakit rekanan dengan terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan FASKES tingkat 1 seperti puskesmas, klinik pratama, atau rumah sakit golongan D. Ini berlaku untuk calon pasien dengan keluhan penyakit yang tidak membutuhkan penanganan medis secepatnya. Sementara itu, untuk pasien dengan kondisi darurat dan harus segera mendapatkan perawatan darurat, maka pasien tersebut bisa langsung datang ke rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan. 2. Membawa Surat Rujukan Cara menggunakan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah pastikan Anda mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan FASKES tingkat 1 sebelum berobat ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tanpa surat rujukan, kemungkinan besar pihak BPJS Kesehatan akan menolak klaim asuransi sehingga seluruh biaya pengobatan menjadi tanggung jawab Anda. Itulah mengapa sebelum ke rumah sakit, Anda diharuskan untuk terlebih dahulu memeriksakan diri ke FASKES tingkat 1 seperti puskesmas atau klinik pratama. Nantinya, pihak FASKES tingkat 1 yang akan menentukan apakah Anda perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak terkait kondisi penyakit yang sedang dialami. Selain surat rujukan, beberapa dokumen persyaratan lainnya yang harus disertakan saat mendaftar pengobatan di rumah sakit adalah Kartu BPJS Kesehatan asli Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP Fotokopi Kartu Keluarga KK 3. Pasien Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit Seperti yang sudah dijelaskan di atas, khusus calon pasien dengan kondisi kesehatan darurat dan harus mendapat pertolongan medis secepatnya, maka cara pakai BPJS Kesehatan tidak perlu datang terlebih dahulu ke FASKES 1, terlebih jika FASKES 1 ternyata tidak memiliki peralatan medis yang memadai untuk menegakkan prosedur penanganan medis. Seorang pasien dikatakan berada dalam keadaan darurat jika penyakit yang dialami sudah sangat parah dan bisa mengancam keselamatan jiwa. Lantas, bagaimana jika rumah sakit yang dituju bukan merupakan rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan? Tidak perlu khawatir karena sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tetap berhak untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tersebut. Jika kondisi kesehatan mulai stabil, pihak rumah sakit akan memindahkan Anda ke rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan. 4. Layanan Ambulans Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang bisa didapat oleh peserta BPJS adalah layanan ambulans. Penggunaan ambulans sendiri dimungkinkan apabila pasien harus dipindahkan dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya dengan alasan medis. Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan hampir sama dengan rawat jalan atau rawat inap, yakni dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan menyertakan lampiran dokumen yakni kartu BPJS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga KK. 5. Jika Kamar Rawat Penuh Apabila kamar rawat di rumah sakit tujuan sedang penuh, maka ada 2 dua opsi yang bisa Anda tempuh, yakni ganti kelas kamar. Akan tetapi, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan hanya akan menanggung maksimal kamar kelas I. Jadi, jika Anda tidak ingin menanggung biaya tambahan yang cukup besar, baiknya hindari memilih kelas kamar VIP yang memiliki selisih biaya besar. 6. Perawatan di Luar Daerah Apabila ada suatu kondisi di mana Anda harus berobat ketika sedang berada di luar daerah tempat tinggal, maka cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar daerah yakni dengan terlebih dahulu meminta surat pengantar dari kantor BPJS di daerah tempat tinggal. Surat pengantar tersebut sangat dibutuhkan agar Anda bisa tetap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat berobat di FASKES tingkat I atau rumah sakit rujukan di daerah tempat Anda berada sekarang. Apabila tidak ada surat pengantar, besar kemungkinan klaim BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk berobat. Taati Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Demi Kelancaran Pengobatan Dengan menaati cara menggunakan BPJS Kesehatan, seharusnya tidak ada kendala berarti yang akan Anda hadapi manakala berobat dengan memakai BPJS Kesehatan. Jadi, pahami dan patuhi prosedurnya untuk proses pengobatan yang lancar, ya. Semoga bermanfaat! DokterSehat © 2023 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi
cara berobat di rumah sakit umum